Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban tindak Pidana
Pasal 4 Perman No 1 tahun 2022 menyatakan Korban berhak memperaleh Restitusi berupa:
a. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
b. Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang
c. Ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
d. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang diderita Karban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.