Selamat Datang di Sistem Informasi Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tentang SI RESTI

SI RESTI adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya

Dasar Hukum

Dasar Hukum Restitusi diatur pada Ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

1. Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.

2. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ganti kerugian atas:

a. Kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b. Penderitaan;
c. Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang

Panduan

Panduan mengenai pengajuan Restitusi bisa Anda unduh di linkĀ  di bawah ini

Unduh

Perma No 1 Tahun 2022

Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban tindak Pidana

Pasal 4 Perman No 1 tahun 2022 menyatakan Korban berhak memperaleh Restitusi berupa:

a. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;

b. Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang

c. Ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;

d. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau kerugian lain yang diderita Karban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Lampirkan data dan bukti yang Benar dan Lengkap.

Karena kelengkapan data Anda penting untuk Permohonan Restitusi Bisa Ditindaklanjuti

Form Pengajuan Restitusi

Tulis nama lengkap
Tulis nomor telepon / HP yang bisa dihubungi
Tulis email jika ada
Jika pemohon bukan korban sendiri
Uraikan singkat tindak pidana
Unggah Surat Kuasa Khusus (Jika diajukan oleh kuasa khusus) dalam bentuk PDF atau JPG. Maks 1 Mb
Sertakan dokumen pendukung (jika ada) dengan format : pdf atau jpg - maksimal ukuran file 1 MB