KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Berita Kejati Kepri

KUNJUNGAN LAPANGAN DAN RAPAT MONITORING / EVALUASI JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN DALAM KEGIATAN PENGAMANAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PUPR DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DAN KUNJUNGAN KERJA DI KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

Pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum menyambut kedatangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H, Inspektur Jendral Kementerian PUPR Ir. T. Iskandar, M.T beserta rombongan dalam rangka Kunjungan Lapangan dan Rapat Monitoring / Evaluasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Infrastruktur PUPR di Provinsi Kepulauan Riau.

Kunjungan lapangan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Agung Muda Intelijen dan Inspektur Kementerian PUPR beserta rombongan yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asisten Intelijen Kejati Kepri dan Kepala Balai Kementerian PUPR Kepulauan Riau yaitu melakukan kegiatan evaluasi terhadap kemanfaatan bendungan Sei Gong dan Rumah Sakit Pulau Galang, selanjutnya dilanjutkan dengan melaksanakan evaluasi bersama terhadap kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang dilakukan pengawalannya oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Agung RI guna untuk dapat mengetahui sejauh mana pembangunan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023 Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI melaksanakan agenda kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menyampaikan kinerja Bidang Inteligen terkait kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan di sektor IPOLEKSOSBUDHANKAM yang salah satunya terkait dengan persiapan Pemilihan Umum (pemilu) di Kepulauan Riau dimana Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Polda Kepri telah menyelenggarakan kegiatan Apel Penuh Damai yang diikuti 18 Partai Politik dan dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Kepri, selanjutnya Kajati Kepri menyampaikan hingga saat ini terkait persiapan Pemilu di Povinsi Kepri masih berjalan sangat kondusif, aman dan lancar. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga telah melaksanakan amanat dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MOU) Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), antara Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepri dengan Kepala Desa Se-Wilayah Kepri. Agenda kerja sama ini dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat desa, transformasi ilmu pengetahuan tentang hukum Perdata maupun Pidana, serta dapat memberikan konsultasi terhadap pengelolaan dana desa. Kejati Kepri berharap seluruh jajaran Kajati Se-Wilayah Kepri agar membuat Silabus dari Jaksa Intelijen dan JPN terkait materi-materi yang akan disampaikan masing-masing desa sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat desa, salah satunya melakukan sosialisai secara langsung atau virtual guna memecahkan masalah di masing-masing desa. Bahwa Program dan Inovasi Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepri dengan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Adanya program Penyuluhan Hukum Door To Door kepada masyarakat miskin dan rentan khususnya di daerah pesisir dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS, Sertifikat Tanah, dan Akta Kelahiran, dimana solusi penyelesaian yang dihadapi oleh masyarakat tersebut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkolaborasi dengan pihak terkait. sehingga pengabdian Kejaksaan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pada sambutannya Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan khusus mengenai tugas dan wewenang Intelijen Kejaksaan yang diatur berdasarkan Pasal 30B huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan Intelijen Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pencegahan penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan Nasional dibidang pembangunan strategis dengan adanya peran Intelijen melakukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis. Bahwa Intelijen Kejaksaan memiliki peran sangat strategis, kita punya kewenangan penegakan hukum di bidang Ipoleksosbudhankam dapat melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Anatomi Intelijen ini bukan hanya dimiliki oleh orang intelijen tetapi seluruh pegawai kejaksaan khususnya Jaksa yang harus mempunyai kemampuan intelijen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya untuk dapat melakukan deteksi dini dan cegahan dini terhadap akan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atau potensi AGHT terhadap pelaksanaan tugas yang kita laksanakan, maka kita mencari tahu kontra AGHT untuk mencari jalan penyelesaian, dengan demikian saat kita melaksanakan kegiatan tersebut maka sudah tidak ada yang menjadi gangguan maupun menghambat sehingga dapat berjalan lancar, selesai tepat pada waktunya dan juga sesuai dengan tujuan yang kita inginkan. Kita mesti segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan dini. “Saya mengucapkan terimakasih karena Kondisi ketertiban umum di kejaksaan tinggi kepulauan riau ini kondusif, saya berharap seluruh jajaran intelijen, baik di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan seluruh pegawai kejaksaan mari kita berikan contoh dan memonitor secara terus menerus agar kondusifitasnya dapat tercapai khususnya momen pemilu sekarang dapat berjalan dengan lancar” Ucap Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, SH, MH. Kemudian untuk program jaga desa dapat ditingkatkan menjadi Pos Jaga Desa yang artinya Jaksa bisa menjembatani terhadap pemerintah desa dan apabila ada permasalahan di desa tersebut diberitahukan pertama kali kepada kejaksaan, sehingga dari Kejaksaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Setelah melakukan kunjungan kerja JAMINTEL, Inspektur Kementerian PUPR, Kajati Kepri, Kepala Balai Kementerian PUPR Provinsi Kepri beserta rombongan melanjutkan kunjungan lapangan dalam rangka memonitoring dan evaluasi di Pasar Tanjungpinang, Jalan Lintas Barat (Inpres Jalan Daerah) dan Pulau Penyengat.

Related posts

KEBIJAKAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PERKARA PIDANA KEMBALI DITERAPKAN KEJATI KEPRI, DEMI KEMANFAATAN HUKUM WILAYAH KEPRI

Admin

14 Tim Perebutkan Piala Bergilir Kejati Kepri Adhyaksa Cup Tenis Lapangan Tahun 2024

Admin

WAKAJATI KEPRI BESERTA JAJARAN MENGIKUTI RAKOR DAN SIMULASI KESIAPAN POSKO PEMILU KEJAKSAAN SAAT PERHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2024

Admin