DATA KEPENDUDUKAN : KOH HOCK LIANG Singapura, 28 Juni 1956, Laki-Laki, Singapura, Jl.Brigjen Katamso RT.05 RW.03 Komplek PT.EMR Tanjung Uncang Kota Batam, Kristen Direktur PT.EMR Batam
KEJARI/CABJARI : Kejari Batam
STATUS / SURAT PERINTAH : Terpidana Putusan Pengadilan Negeri Batam No : 904/PID.B/2015/PN.Btm Tanggal 21 Januari 2016 Yang menyatakan Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.
PERMINTAAN BANTUAN : Surat Kejari Batam No : R-734/N.10/Epp.2/05/2019 Tanggal 23 Mei 2019
TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN : Terpidana telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penggelapan Melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981.
KETERANGAN : BELUM TERTANGKAP