
Kejati Kepri, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan Sosialisasi Standar Prosedur Operasional (SPO) Keprotokolan, sebagai upaya memperkuat tata laksana kegiatan pimpinan yang lebih tertib, konsisten, dan profesional. Kegiatan ini dipimpin oleh Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang sekaligus bertindak sebagai pemateri utama (18/09/2025).
Dalam pemaparannya, pemateri menekankan bahwa SPO keprotokolan hadir untuk menjawab tantangan padatnya agenda pimpinan Kejati Kepri yang sepanjang tahun tercatat lebih dari 150 kegiatan resmi, mulai dari kunjungan kerja hingga penerimaan tamu kedinasan maupun masyarakat. Menurutnya, tanpa adanya standar baku, pelaksanaan protokoler kerap bergantung pada kebiasaan individu, sehingga menimbulkan ketidakkonsistenan, potensi miskomunikasi, dan penggunaan anggaran yang kurang efisien.
Lebih lanjut, pemateri menjelaskan bahwa SPO keprotokolan ini memuat pedoman yang menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan. Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain penerapan uji coba SPO di seluruh unit kerja, peningkatan kompetensi SDM protokoler melalui pelatihan, penguatan komunikasi eksternal melalui sistem satu pintu, standarisasi anggaran protokoler yang akuntabel, serta sistem dokumentasi dan evaluasi kegiatan yang tertata.
Pemateri juga menegaskan bahwa keberadaan SPO keprotokolan akan memberikan manfaat nyata, baik secara internal maupun eksternal. Bagi internal, SPO menjadi acuan seragam yang memudahkan koordinasi lintas unit, meningkatkan efektivitas kerja, serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran. Sementara bagi eksternal, SPO akan memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga yang modern, transparan, dan responsif, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui pelayanan keprotokolan yang lebih berkualitas.
“Penyusunan SPO Keprotokolan ini bukan hanya sebatas perbaikan manajemen internal, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas layanan publik. Dengan adanya SPO ini, setiap kegiatan pimpinan diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, dan profesional,” ujar Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam sosialisasi tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem keprotokolan yang modern dan terintegrasi. Ke depan, SPO keprotokolan akan diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan organisasi dan diarahkan agar sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
