KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Berita Kejati Kepri

KAJATI KEPRI MENGUNJUNGI WARGA TANJUNGPINANG DAN MEMBERIKAN SEMBAKO

Tanjungpinang, Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Asisten Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Khusus Mukhrohan, SH., MH., Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, SH., MH., Koordinator bidang PIDSUS Agustri Hartono., SH., MH dan Ardian Wahyu Eko, SH., MH., serta para Kasi pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menyambangi secara langsung masyarakat di Jalan Merpati Kampung Sidomulyo, Jalan Garuda Perumahan Pelita Indah 2, Jalan Sultan Sulaiman Yudhowinangun, Jalan Sultan Sulaiman Teluk Keriting, dan Jalan Cempedak, dalam rangka berbagi keberkahan bakti sosial dengan memberikan santunan berupa 100 paket sembako dihari yang penuh rahmat dan hidayah dibulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Jumat (22/03/2024)

Pada agenda kegiatan tersebut Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., menyerahkan bantuan sosial ini menyampaikan bahwa paket sembako ini merupakan bentuk kepedulian dari Kejati Kepri kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang lebih membutuhkan untuk dibantu dan meringankan beban masyarakat, meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu. Berpedoman dalam ajaran Islam berbagi kepada sesama, tidak mengurangi harta namun menjadikannya lebih berkah. Keutamaan sedekah di bulan Ramadhan ini merujuk pada Surat Saba ayat 39 yang menyatakan bahwa Allah akan mengganti rezeki atas harta sedekah. Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)

Related posts

KOMITMEN NYATA KEJATI KEPRI TERHADAP KEPEDULIAN PADA MASYARAKAT MISKIN DAN RENTAN DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI MELALUI PENYULUHAN HUKUM DOOR TO DOOR

Admin

FOCUS GROUP DISCUSSION !!! OPTIMALISASI PERAN HUMAS KEJAKSAAN RI

admin

KEBIJAKAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PERKARA PIDANA KEMBALI DITERAPKAN KEJATI KEPRI, DEMI KEMANFAATAN HUKUM WILAYAH KEPRI

Admin