Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri atas nama Terdakwa AGUS FAJAR SUTRISNO bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/05/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang dipimpin langsung oleh Bambang Trikoro, SH., MH. (Hakim Ketua), Yuanne Marietta, SH., MH. (Hakim Anggota I), Andi Bayu Mandala Putra Syadili, SH., MH. (Hakim Anggota II), sedangkan tim Penuntut Umum dihadiri oleh Jaksa Haryo Nugroho, SH., MH., “ujar Denny.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa AGUS FAJAR SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan Pidana selama 1 (satu) tahun Rehabilitasi medis dan Rehabilatasi Sosial yang telah diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor.
- Menyatakan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram beserta alat hisap yang diperoleh dari terdakwa dirampas untuk dimusnahkan oleh negara, dan peralatan komunikasi (handphone) dirampas untuk negara.
Lanjut Kasi Penkum, pertimbangan hukum Majelis Hakim baik sebagian maupun seluruhnya telah bersesuaian dengan alisa yuridis pada Surat Tuntutan Penuntut Umum, namun terdapat perbedaan dalam penjatuhan hukuman/pemidanaan (strachmacht) yang mana Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 untuk dipidana penjara berupa Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 (dua) bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor, “imbuh Denny.
Terhadap amar putusan yang telah dibacakan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan waktu baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa/Penasehat hukum untuk pikir-pikir selama 7 hari. Atas Putusan Dengan ini JPU akan segera menyatakan sikap BANDING, karena terdapat perbedaan dalam penjatuhan pidana dalam putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.
