KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Berita Kejati KepriHeadline

KEJATI KEPRI TAHAN 1 (SATU) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BESTARI TANJUNGPINANG TAHUN 2023 DAN TPPU (PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG)

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). 1 (satu) tersangka tersebut ditahan pada Kamis (21/02/2024) setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Kejati Kepri. Tersangka tersebut adalah AF (inisial), selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan 1 (satu) tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Kepri,” ujar Denny.

Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maupun melakukan tindak pidana lainnya. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.

Dalam kasus ini, AF melanggar  Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelum ditahan, AF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023 dan TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) yang lalu berdasarkan Surat Perintah Pernetapan Tersangka Nomor : PRINT-943/L.10/Fd.1/11/2023 tanggal 08 November 2023. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, hingga akhirnya berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Sampai saat ini, Kejati Kepri terus bekerja keras untuk mengusut lebih lanjut kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Related posts

CIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN HUKUM “LAGI-LAGI DI AWAL TAHUN” KEJATI KEPRI BERHASIL MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP 2 (DUA) PERKARA PIDANA

Admin

KOMITMEN NYATA KEJATI KEPRI TERHADAP KEPEDULIAN PADA MASYARAKAT MISKIN DAN RENTAN DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI MELALUI PENYULUHAN HUKUM DOOR TO DOOR

Admin

JAJARAN KEJATI KEPRI IKUTI PEMBUKAAN MUNAS PERSAJA PUSAT

Admin