• Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 3,75 Milyar Dalam Perkara Tipikor PNBP.
Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 Milyar dari tersangka
