KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Berita Kejati KepriHeadline

ASINTEL KEJATI KEPRI HADIRI PELANTIKAN PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG ANDI RIZAL SIREGAR

 

Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, SH., MH., menghadiri Pelantikan Pj Walikota Tanungpinang di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (31/05/2023).

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa Pelantikan PJ Walikota Andi Rizal Siregar, SE., MM.berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pj Walikota Tanjungpinang atas nama Andi Rizal Siregar, SE., MM. yang merupakan Asisten III Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan Pelantikan yang dipimpin Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM., diawali dengan Pengambilan Sumpah Jabatan Pj Walikota Tanjungpinang dan dilanjutkan Penandatangan SK Jabatan kemudian dilakukan Penyematan Tanda Pangkat oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM., mengucapkan selamat kepada Andi Rizal Siregar, SE., MM. yang telah mengemban amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang yang baru menggantikan Pj Walikota Tanjungpinang sebelumnya Hasan, S.Sos. dan juga berterimakasih kepada Pj sebelumnya Hasan, S.Sos., atas kinerja yang luar biasa. Gubernur Kepulauan Riau berharap kepada Pj Walikota Tanjungpinang yang baru Andi Rizal Siregar dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil setiap kebijakan yang strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat serta dapat rajin turun ke masyarakat membangun nilai gotong royong di masyarakat, terlebih Kota Tanjungpinang adalah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang jadi cerminan bagi masyarakat.

Gubernur Kepulauan Riau mengingatkan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai amanah Menteri Dalam Negeri yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta ikut menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut berdasarkan Rekomendasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Surat Penetapan Tersangka Kasus Hukum oleh Polres Bintan, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK untuk mengangkat Asisten III Pemprov Kepri atas nama Andi Rizal Siregar, SE., MM., untuk menggantikan Hasan, S.Sos., yang akan menjabat hingga usai pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Related posts

KAJATI KEPRI TUTUP TURNAMEN FUTSAL ADHYAKSA CUP ANTAR SMA SEDERAJAT DAN TURNAMEN TENIS BEREGU ADHYAKSA OPEN 2024

Admin

KAJATI KEPRI MEMBUKA PERTEMUAN KONSULTASI (PK) IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI (IAD) SE-WILAYAH KEJATI KEPRI TAHUN 2024

Admin

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Admin