
BATAM, Senin, 13 Maret 2023 bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Batam telah dilaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah dengan metode Tim JMS melaksanakan Apel Pagi/ upacara. Apel Pagi tersebut dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau DENNY ANTENG PRAKOSO, SH., MH., serta Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis NICO FERNANDO, SH., MH., dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, turut hadir dalam acara tersebut yaitu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Dr. DARSON S.Pd, M.Si, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau OSNARDI, M.Pd., dan Kepala Sekolah ABDUL MUKTI, M.M.P.d, Guru 75 orang, dan Murid Kelas 9 s/d 12 SMKN 6 Batam sebanyak 1680 orang.
Dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH., menyampaikan beberapa hal yang mengenai “Bijaksana Dalam Menggunakan Media Sosial“. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. LAMBOK M.J SIDABUTAR, SH., MH., juga menjelaskan mengenai dampak Positif Media Sosial yaitu mempermudah interaksi / komunikasi, penyebaran informasi cepat, manfaat bisnis seperti penjualan produk, penjualan jasa seperti endorse produk kemudian dampak Negatif Media Sosial yaitu kecanduan dan Lupa Waktu, Pemalas, Pemarah, dan Kurang Etika/Tata Krama dalam bertingkahlaku, informasi yang tidak benar / Hoaks, Bagi kalangan remaja digunakan untuk melakukan Bullying / Merudung / Mengejek teman sebayanya, Menjadi Sarana Penipuan, Judi Online, dan Investasi illegal.
Narasumber berharap dengan melihat dan memahami definisi, dampak positif, dampak negatif, serta akibat hukum terhadap penggunaan media sosial, maka baik kalangan remaja, dewasa, ataupun orangtua diharapkan untuk berhati-hati dan bijak dalam melihat manfaat penggunaan Media Sosial.
