KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Berita Kejati KepriHeadline

PROGRAM TALKSHOW BATAM TV KAJATI KEPRI MENGUPAS TUNTAS TERKAIT ASSET TRACING (PELACAKAN ASSET)

Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Batam TV melaksanakan talkshow dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, SH., MHum., dan dipandu oleh Host yang juga merupakan pimpinan redaksi Batam TV Menotelis, Jumat (02/02/2024).

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu program rutin Kejati Kepri bersama Batam TV dalam segmen catatan redaksi yang di siarkan langsung oleh Batam TV setiap hari Jumat pukul 10:00 Wib.

Talkshow ini mengusung Tema “Joint Investigasi Asset Tracing Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)”, Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., sebagai narasumber menjelaskan Aparat penegak hukum terus membunyikan lonceng perang melawan korupsi, yang dinilai   merugikan negara dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, investasi serta menciptakan disparitas kemiskinan dimasyarakat. Selain melakukan upaya preventif dengan melakukan kampanye anti korupsi, aparat penegak hukum juga memberikan tindakan tegas, dengan menuntut hukuman maksimal serta mengejar keberadaan harta hasil tindak pidana tersebut. Untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan korupsi, jajaran Kejati Kepri mengejar aliran uang dengan penelusuran asset.

Tujuan penelusuran asset, adalah untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan dari hasil tindak pidana, yang akan digunakan untuk penggantian kerugian  negara. Dalam hal penelusuran asset, Kejaksaan melibatkan Penyedia Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Hasil Penelitian Akademisi dan LSM, OJK dan lain-lain. Dalam melakukan penelusuran aset, penyidik Kejati Kepri melibatkan banyak pihak untuk mempermudah dan memperjelas aliran dana. Misalnya masalah pertanahan, kami melibatkan BPN. Tanah itu punya siapa, diperoleh tahun berapa. Sepanjang tahun 2023 lalu Kejati Kepri bisa mengembalikan uang negara akibat perbuatan korupsi sebesar 2 Miliar Rupiah.

Kasi Penkum Kejati Kepri juga menyampaikan bahwa Talkshow yang dikemas dalam Catatan Redaksi distasiun Batam TV ini, merupakan bagian dari Kerjasama Kejaksaan Tinggi Kepri dan Batam TV yang tujuannya untuk mengedukasi Masyarakat, mensosialisasikan Undang-undang yang berlaku dan upaya preventif dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kepulauan Riau. Tidak hanya itu, kegiatan serupa nantinya akan dilaksanakan dikampus-kampus, dengan melibatkan mahasiswa sebagai generasi penerus di Kepulauan Riau” tambah Denny.

Related posts

BURONAN

Admin

• Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 3,75 Milyar Dalam Perkara Tipikor PNBP.

admin

Kejati Kepri Menerima Kunjungan Jamwas Kejagung RI dalam Rangka Inspeksi Pimpinan

admin