KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Berita Kejati KepriHeadline

SIDANG PEMBACAAN DAKWAAN TERHADAP DUA TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BELAJAR KAMPUS UMRAH

Kamis, 13 Juni 2024 bertempat di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengikuti sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 – 2020 dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa RIAWAN EFFENDI selaku ketua pokja pelelangan  gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 dan Terdakwa AMAT CHANDRA selaku Perantara Proyek.

Pada agenda sidang perdana, Penuntut Umum BAMBANG WIRATDANY, SH., dan SARI RAMADHANI LUBIS, SH., membacakan Surat Dakwaan atas nama Terdakwa RIAWAN EFFENDI Selaku ketua pokja pelelangan  gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 dan Terdakwa AMAT CHANDRA selaku Perantara Proyek Penyediaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Kelas Belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji  (UMRAH) Tahun Anggaran 2019-2020 dengan total anggaran sebesar Rp 74.564.000.000,- (tujuh puluh empat milyar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) dan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk kegiatan tersebut diduga adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau ditemukan sebesar Rp. 3.446.553.989 (tiga miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Atas perbuatan Terdakwa RIAWAN EFFENDI Selaku ketua pokja pelelangan  gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 dan Terdakwa AMAT CHANDRA selaku Perantara Proyek didakwa berdasarkan surat dakwaan melanggar pasal.

Kesatu PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b , Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, , Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

DAN KEDUA Pasal 5 ayat (1) huruf a pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia

ATAU KETIGA Pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU KEEMPAT Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Related posts

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KORUPSI PENINGKATAN KUALITAS PEMUKIMAN KUMUH KOTA TANJUNGPINANG TA 2019 DAN PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BELAJAR KAMPUS UMRAH TA 2019-2020

Admin

ASPIDUM KEJATI KEPRI WAKILI KAJATI KEPRI DALAM RAPAT EVALUASI PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2024

Admin

KAJATI KEPRI PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA

Admin