KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
Berita Kejati KepriHeadline

SOSIALIASI STANDARISASI KESERAGAMAN TAMPILAN WEBSITE KEJAKSAAN SE-WILAYAH HUKUM KEJATI KEPRI

 

 

Tanjungpinang, dalam rangka Pemutakhiran Standarisasi Keseragaman pada Tampilan Website Kejaksaan se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Asisten Intelijen Kejati Kepri yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan paparan/sosialisasi pada kegiatan Zoom Meeting yang diikuti seluruh Kasi Intel dan Kacabjari beserta operator Website di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (19/06/2024).

Dalam rilisnya, Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

Kasi Penkum dalam paparannya juga menjelaskan perlu dirumuskan menu yang wajib tampil pada halaman depan Website Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, misalnya menempatkan tautan langsung ke aplikasi E-Tilang Kejaksaan, Aplikasi E-Barang Bukti, Aplikasi Alur-JPN, menempatkan tautan langsung ke aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kejaksaan, menempatkan tautan langsung ke aplikasi LAPOR, menampilkan Foto Jaksa Agung, menampilkan Foto Kepala Kejaksaan Tinggi, serta menampilkan aplikasi-aplikasi lainnya yang diciptakan Kejati, Kejari maupun Cabjari. Kemudian Perlu Dirumuskan Konten yang wajib ada di halaman depan website Kejari dan Cabjari, misalnya wajib ada berita dari kegiatan Kejaksaan Agung, ada berita kegiatan Kejaksaan Tinggi, ada berita kegiatan Kejari dan Cabjari.

Bahwa standarisasi Website tidak bermaksud untuk membatasi kreativitas dalam penyajian design. Sebaliknya, standarisasi bertujuan untuk menciptakan konsistensi dan keseragaman, sementara masih memberikan ruang bagi pemilik website untuk meningkatkan kreativitas dalam batas yang ditetapkan. Hal ini membantu membangun identitas yang khas bagi Website Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, namun tetap memenuhi kebutuhan pengguna Website.

Standarisasi Website bukan berarti semua Website harus terlihat sama, tetapi mengacu pada pedoman dan prinsip design yang telar diukur atau ditetapkan. Tujuannya adalah mencapai konsistensi dalam navigasi, tata letak, dan struktur informasi agar pengguna Website dapat dengan mudah beradaptasi dalam mengaplikasikan berbagai Website Kejati, Kejari dan Cabjari se-wilayah Kepri.

Kejati Kepri dalam hal ini Seksi Penerangan Hukum memberikan masukan untuk dapat dipastikan terciptanya standarisasi website dilingkungan Kejaksaan se-wilayah hukum Kejati Kepri, agar dapat diwujudkan melalui pedoman, pelatihan, dan pengawasan yang tepat. Pedoman yang jelas dan komprehensif akan membantu tim pengembang/pembaharuan Website untuk memahami dan mengikuti standarisasi yang nantinya akan diwujudkan atau ditetapkan. Pelatihan dan pengawasan secara berkala juga penting untuk memastikan kepatuhan serta meningkatkan pemahaman terhadap standarisasi Website Kejaksaan se-wilayah Kepri.

Adapaun manfaat pada jangka panjang dari standarisasi website ini meliputi peningkatan aksesibilitas informasi, efisiensi dalam pengembangan dan pemeliharaan Website, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas Website Kejaksaan se-wilayah hukum Kejati Kepri. Dengan standarisasi Website Kejaksaan se-wilayah hukum Kejati Kepri yang baik, dapat membangun hubungan atau interaksi secara teknologi digital yang lebih baik dengan masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang terbuka dan transparan demi meningkatkan pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Kejati, Kejari dan Cabjari se-wilayah Kepri.

Related posts

KUNJUNGI SMA NEGERI 8 DAN 20 KOTA BATAM TIM JMS KEJATI KEPRI TUAI ANTUSIASME TINGGI PARA SISWA/SISWI

Admin

• Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 3,75 Milyar Dalam Perkara Tipikor PNBP.

admin

KAJATI KEPRI BESERTA KETUA IAD WILAYAH KEPRI KUNJUNGI TK ADHYAKSA XXIX BATAM

Admin